Kamis, 25 Juli 2013

Trik Perusahaan Besar Menghindari Pajak


Perusahaan Besar Menghindari Pajak

 Saat ini, sebagian besar perusahaan-perusahaan besar melakukan penghindaran pajak dengan menggunakan jasa negara surga pajak. Tentu saja, penghindaran pajak seperti ini adalah legal secara hukum karena memanfaatkan celah-celah hukum.

Contohnya:

 Google pada tahun 2011 hanya membayar pajak 3,2% dari total pendapatannya, padahal sebagian besar pendapatannya itu berasal dari Eropa, dimana rata-rata tarif pajak perusahaan di sana adalah 26% sampai 34%. Google berhasil menghindari pajak sebesar $ 2miliar dengan mentransfer $ 9,8miliar pendapatannya ke negara Bermuda yang bebas pajak.

 Amazon Inggris pada tahun 2011 berhasil mendapatkan laba sebelum pajak sebesar £ 74juta, tapi hanya membayar pajak £ 1,8juta, padahal tarif pajak di Inggris adalah sebesar 35%. Amazon berhasil menghindari pajak di Inggris dengan menaruh kantor pusat Eropanya di negara Luxemburg yang merupakan surga pajak.

Bagaimanakah mereka dan perusahaan-perusahaan lainnya bisa melakukan penghindaran pajak secara besar-besaran seperti ini?  Ada beberapa cara untuk menghindari pajak , antara lain :

1. Penggeseran/Transfer Domisili

Yaitu penggeseran domisili subyek pajak dari Negara dengan tariff pajak lebih tinggi ke Negara yang memiliki tariff pajak lebih rendah. Misalnya adalah migrasi domisili subyek pajak badan Indonesia yang memiliki tarif maksimal 30% ke Singapura yang memiliki tariff 18%.

2. Pengalihan Sumber atau Lokasi Penghasilan

Untuk menghindari pemajakan dalam negeri yang lebih besar dari pemajakan di lain Negara atau Negara yang memberlakukan pemajakan territorial, dapat mendorong Wajib Pajak dalam negeri untuk menggeser penghasilan dari sumber dalam negeri ke luar negeri. Demikian pula apabila penghasilan dari sumber luar negeri misalnya hanya dikenakan pajak apabila penghasilan dari sumber luar negeri tersebut direpatriasi ke dalam negeri. Untuk mencari penghematan pajak, Wajib pajak akan cenderung merealisir penghasilan di luar negeri ketimbang di dalam negeri dan tidak melakukan repatriasi penghasilan dimaksud. Penghindaran repatriasi tersebut dapat dilakukan misalnya dengan menampungnya pada anak perusahaan yang sengaja didirikan untuk tujuan itu (special purpose vehicle) di negara surga pajak.

3. Transfer Pricing

Transfer pricing/intercompany pricing yaitu transaksi atas barang dan jasa atau aset tertentu -biasanya dilakukan- dalam satu kelompok usaha  yang dilakukan pada  harga  yang tidak wajar melalui proses menaikkan harga (mark up) maupun menurunkan harga (mark down).
Transfer pricing dapat dilakukan pada :

a.  Harga penjualan,

b.  Harga pembelian,

c.  Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost),

d.  Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (share holder loan),

e.  Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalty, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa tehnik, dan imbalan jasa lainnya.

Sebenarnya dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 hingga terakhir diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008  tentang Pajak Penghasilan telah mengatur hubungan istimewa dan transfer pricing. Namun di lapangan aparat perpajakan Indonesia kesulitan membuktikan adanya transfer pricing.

4. Thin Capitalization,

Sedangkan thin capitalization dilakukan melalui pemberian pinjaman oleh perusahaan induk kepada anak perusahaannya yang berkedudukan di negara lain. Di mana perusahaan induk lebih suka memberikan dana kepada anak perusahaannya dengan cara pemberian pinjaman daripada dalam bentuk setoran modal. Alasannya, biaya bunga (biaya yang timbul atas pinjaman) dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak anak perusahaan. Sedangkan dividen (biaya yang berkaitan dengan modal) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak

5.  Instrumen Finansial Modern

Pendanaan perusahaan dengan pinjaman selain menimbulkan masalah perpajakan tentang keaslian pinjaman (pinjaman atau modal baik langsung amupun tidak langsung), juga menimbulkan masalah lain seperti definisi dan karakterisasi imbalan bunga, letak sumber penghasilan, pengurangan pada penghasilan kena pajak pembayarnya, serta pengenaan pajak pemotongan pada penerimanya. Kompleksitas permasalahan pemajakan tersebut umumnya menjadi sasaran perencanaan pajak dengan memanfaatkan instrument financial modern dengan melibatkan Negara yang tidak mengenakan pajak atas bunga. Rekayasa demikian biasanya dilakukan di Negara berkembang karena permasalahn spesifik instrument financial belum diatur secara gamblang. Penghindaran pemajakan atas bunga biasanya dilakukan dengan cara pengalihan pinjaman berbunga menjadi pinjaman tanpa bunga, swap bunga, swap nilai tukar dan lain sebagainya.

6.  Treaty Shopping

Adapun treaty shopping dilakukan dengan cara memanfaatkan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) suatu negara oleh perusahaan yang tidak berhak atas fasilitas P3B tersebut.  Transaksinya biasanya merupakan transaksi segitiga. Berkaitan dengan transfer pricing, treaty shopping dilakukan dengan melakukan rekayasa arus dana melalui negara mitra perjanjian untuk mendapatkan keringanan pajak.



Berkat cara-cara di ataslah para perusahaan besar dapat menghindari pajak secara besar-besaran tanpa terbelit masalah hukum. Penghindaran pajak seperti inipun diakui dan dibanggakan oleh Bos Google Eric Schimidt sebagai KAPITALISME dan bukan tindakan yang tidak bermoral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar