Rabu, 03 Juli 2013

Menjerat Koruptor Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang

Banyak pihak yang sependapat bahwa UU TPPU lebih efektif untuk memulihkan keuangan negara dalam hal pengembalian aset (asset recovery), jika dibandingkan dengan UU TIPIKOR. Alasannya karena UU TPPU menggunakan paradigma baru dalam penanganan tindak pidana, yaitu dengan pendekatan follow the money (“menelusuri aliran uang”) untuk mendetekasi TPPU dan tindak pidana lainnya.

Selain itu, UU TPPU juga mampu menjerat aktor mafia peradilan. Upaya memberantas praktek korupsi dan mafia peradilan tidak cukup hanya dengan mengandalkan pasal-pasal suap dan gratifikasi. Penerapan UU TPPU memiliki nilai tambah, misalnya dengan menerapkan UU TPPU dalam penanganan kasus seorang hakim, apabila jaksa dan penyidik menemukan harta kekayaan dari kasus lain yang ditangani hakim dimaksud, maka bisa secara langsung disita.

Dengan demikian, KPK dapat berkontribusi secara maksimal membantu penerapan UU TPPU, selain menggunakan UU TIPIKOR - dengan menerapkan pembalikan beban pembuktian terhadap kasus korupsi. Untuk penanganan perkara korupsi, penegak hukum seyogyanya juga mempertimbangkan penggunaan UU TPPU - oleh karena ketentuan anti pencucian ini bagaikan “senjata ampuh” yang akan dapat “melumpuhkan” para koruptor.

Salah satu lembaga yang fokus dalam tindak pidana pencucian uang adalah PPATK. Lembaga ini dibentuk untuk mendeteksi praktek pencucian uang. PPATK memiliki kewenangan untuk "mengintip" semua isi rekening dan seluruh transaksi keuangan yang mencurigakan. Bukan hanya perbankan,  PPATK kini juga memiliki kewenangan untuk melacak aset dan uang yang dikelola oleh lembaga keuangan non-bank seperti asuransi dan berbagai produk investasi pasar finansial lainnya. Penggunaan UU TPPU sangat mendesak untuk efektifitas pembuktian tindak pidana korupsi. Apalagi penegak hukum kita masih dididik, dibesarkan dan mempraktekkan paradigma lama dalam pembuktian. Penegak hukum kita masih berpegang pada paradigma follow the suspect. Maksudnya, untuk membuktikan tindak pidana korupsi, penegak hukum lebih mengandalkan kesaksian dari pelaku atau orang lain yang mengetahuinya, dimana yang paling penting adalah saksi.

Tetapi pendekatan itu tidak cukup memadai untuk membuktikan kasus-kasus korupsi terkini. Para pelaku korupsi yang memahami instrumen pasar finansial, mengerti bagaimana bank bekerja dan tahu berbagai produk investasi, akan mudah untuk menutupi jejak korupsinya. Dengan mencuci uangnya, maka kejahatan yang dilakukannya tidak akan terungkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar