Semua Jasa Offshore ada di sini. Membuka rekening bank, mendirikan Perusahaan, Program Kewarganwgaraan, Pemindahan Aset dll. Hub lolforone@yahoo.com atau YM
Rabu, 31 Juli 2013
Perusahaan Lepas Pantai
Adalah Badan Usaha Resmi yg didirikan di negara surga pajak atau negara pusat keuangan lepas pantai yg dilindungi oleh UU dgn garansi keringanan pajak namun dgn biaya yg relatif kecil, namun dgn privasi yg tinggi. Ini adalah entitas yg khusus ditujukan bagi WNA.
Salah satu bentuknya dikenal dgn nama IBC atau International Business Company yg semuanya didirikan secara virtual di negara lepas pantai. Namun ada juga dlm bentuk yg lain.
Sedangkan dalam hal layanan bank, Perusahaan Lepas Pantai tidak bisa membuka rekening di bank lokal, namun harus di Bank Lepas Pantai yg telah diatur oleh sejenis UU dan hanya bisa melayani Perorangan atau Badan Usaha Asing dibawah UU lepas Pantai atau sejenisnya.
Larangan yg umum dikenakan pd Perusahaan Lepas Pantai melarang mrk utk menetap scr permanen di negara tempat terbentuknya. Krn alasan ini, umumnya Perusahaan semacam ini bergerak dlm bidang yg tdk terikat oleh letak geografisnya seperti Makelar Perantara, e-commerce atau administrasi hak paten. Atau biasanya digunakan sbg Holding Company atau Perusahaan Investasi atau Entitas Perlindungan Kekayaan krn administrasinya yg sederhana dgn letak geografisnya yg tdk memerlukan laporan berkala dan akuntansi. Kebanyakan Perusahaan Lepas Pantai mengambil keuntungan dalam hal pengutan pajak, privasi, biaya opeasional, perlindungan hukum dll. Sedangkan utk fungsinya kebanyakan untuk Perdagangan Internasional, Perlindungan Kekayaan, Keringanan Pajak, Perlindungan Hak Paten dll.
Beberapa negara yg termasuk didalamnya seperti Singapura, Hongkong, Switzerland, Irlandia, Libanon, Panama, Liberia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar