Semua Jasa Offshore ada di sini. Membuka rekening bank, mendirikan Perusahaan, Program Kewarganwgaraan, Pemindahan Aset dll. Hub lolforone@yahoo.com atau YM
Rabu, 31 Juli 2013
Membuka Rekening Bank di Singapura
Singapura adalah "negara tujuan yang aman untuk melindungi dan menambah jumlah kekayaan Anda" menurut situs dari salah satu dari 205 bank yang beroperasi di Singapura.
Dalam beberapa tahun terakhir ini Singapura telah berkembang menjadi Sistem private banking yang canggih dgn Sistem Pengelolaan managementnya di Asia. Selain menargetkan nasabah tradisional tapi juga pengusaha kaya di Asia sbg hasil dari pasar yg sdg tumbuh. Bank asing terbaik di Singapura saat ini juga mengembangkan produk dan layanan yang disesuaikan untuk Amerika Utara, Eropa dan Australia, termasuk rekening multi currency.
Jika ini terdengar seperti Anda, baca terus untuk mengetahui tentang beberapa keuntungan dan kerugian dari membuka rekening bank di luar negeri di Singapura, dan belajar bagaimana untuk membuka rekening bank di luar negeri sebagai non-residen. Apakah Singapura negara terbaik perbankan lepas pantai untuk dekade baru?
Singapura Bank Antara Terbaik
Investor khas dari kelompok terakhir ini mencari layanan perbankan pertama di dunia, yang disampaikan melalui internet dalam bahasa Inggris, di negara yang berada di luar zona pengaruh Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Salah satu negara paling makmur di dunia, Singapura hari ini membanggakan pusat keuangan terkemuka dan ekonomi sangat maju. Kerangka kerja yang fleksibel regulasi, independen peradilan dan sistem hukum Inggris-terinspirasi praktis telah menjadi fondasi keberhasilan negara itu.
Secara umum dengan pusat-pusat keuangan yang paling lepas pantai, bunga yang diterima oleh individu pada deposito bank dan pendapatan bersumber asing - termasuk dividen bersumber asing yang diterima di non-Singapura sekuritas - dibebaskan dari pajak Singapura. Singapura juga tidak memiliki pajak capital gain atau tugas real pada deposito dan investasi perbankan.
Akun bebas dapat dipertahankan dalam semua mata uang utama. Akun ini multi currency merupakan lindung nilai yang sangat baik bagi kita yang meramalkan devaluasi mata uang utama seperti dolar dan euro pada bulan-bulan dan tahun-tahun mendatang.
Account juga dapat dibuka atas nama entitas asing seperti perusahaan, kepercayaan dan LLC, mencapai privasi yang lebih besar dan manfaat perlindungan aset, dan kadang-kadang secara hukum menghindar persyaratan untuk melaporkan aset sebagai milik pribadi.
Semua manfaat ini disampaikan dalam sebuah rezim kerahasiaan bank yang kuat, membantu pemegang rekening untuk melindungi investasi mereka dari mencongkel mata dalam atau di luar negeri. Kerahasiaan perbankan di Singapura tidak hanya ditetapkan oleh hukum, tetapi merupakan bagian dari budaya bisnis nasional. Memang, otoritas pajak di Singapura secara khusus diblokir dari memiliki akses ke rekening bank masing-masing.
Seperti di Asia pada umumnya, banyak bisnis di Singapura secara tradisional telah dilakukan secara tunai. Hal ini dicontohkan oleh tagihan $ 10.000, catatan bank terbesar di dunia: dengan kurs saat ini (Januari 2010) salah satu tagihan tersebut bernilai lebih dari tujuh ribu dolar AS. Hari-hari ini, namun, seperti pembatasan kas menjadi lebih ketat, internet banking yang canggih menjadi norma.
Jadi, jika Anda bukan penduduk di Singapura bagaimana Anda bisa mengakses layanan perbankan ini? Semuanya dimulai dengan membuka arus dasar, tabungan atau rekening giro - dasar hubungan perbankan Anda.
Salah satu kelemahan dari perbankan di Singapura adalah bahwa Anda akan perlu untuk pergi ke sana untuk membuka rekening. Peraturan perbankan tidak memungkinkan pembukaan rekening melalui surat, kecuali klien sudah dikenal ke bank. Satu-satunya kemungkinan pengecualian untuk ini adalah membuka rekening di salah satu dari banyak bank di Singapura yang mengirimkan petugas untuk mengunjungi klien mereka kaya di rumah mereka di luar negeri, atau telah terkait kantor di negara-negara lain. Klien HSBC, misalnya, mungkin dapat membuka rekening di HSBC di Singapura melalui kantor lokal mereka. Proses di atas, bagaimanapun, tidak dianjurkan bila kerahasiaan perbankan yang penting bagi Anda - karena meninggalkan catatan permanen account Anda dapat diakses di yurisdiksi lain. Dalam hal apapun saya selalu merekomendasikan mengunjungi setidaknya sekali sehingga Anda dapat mengenal bankir Anda secara pribadi.
Selain itu, membuka account Anda harus relatif mudah. Ada beberapa komplikasi. Jika Anda memilih salah satu bank komersial seperti DBS Bank atau United Overseas Bank, beberapa ratus dolar akan cukup untuk membuka rekening. Jika Anda ingin tingkat yang lebih tinggi layanan pribadi dan siap untuk melakukan deposit yang lebih tinggi, katakanlah lebih dari seratus ribu dolar atau setara (kebijakan bank yang bervariasi), hubungi salah satu operasi perbankan swasta lebih bijaksana. Saya sarankan Anda pergi untuk salah satu yang profil yang lebih rendah, karena mereka cenderung untuk menawarkan perlindungan privasi terbaik.
Sebuah daftar lengkap bank yang beroperasi di Singapura yang tersedia di Wikipedia , dan Anda dapat menghubungi mereka secara langsung. Itu selalu lebih mudah, namun, jika Anda memiliki pengenalan dari seorang profesional diatur yang dikenal ke bank, seperti pengacara, akuntan atau agen pembentukan perusahaan.
Dalam hal dokumentasi yang diperlukan untuk membuka rekening luar negeri, Anda akan diharapkan untuk memberikan bukti siapa Anda (salinan paspor Anda), di mana Anda tinggal (seperti tagihan utilitas) dan yang paling penting dari semua, bukti bahwa dana berasal dari sumber yang sah. Sebagai contoh, jika dana deposito Anda diperoleh dari penjualan real estat atau dari warisan, Anda akan menunjukkan dokumen-dokumen hukum yang relevan untuk membuktikan ini. Akhirnya, disarankan untuk mengambil surat referensi dari bankir Anda di rumah, memperkenalkan Anda sebagai pemegang rekening yang bertanggung jawab. Referensi ini bank dapat diatasi 'untuk pihak yang berkepentingan
Perusahaan Lepas Pantai
Adalah Badan Usaha Resmi yg didirikan di negara surga pajak atau negara pusat keuangan lepas pantai yg dilindungi oleh UU dgn garansi keringanan pajak namun dgn biaya yg relatif kecil, namun dgn privasi yg tinggi. Ini adalah entitas yg khusus ditujukan bagi WNA.
Salah satu bentuknya dikenal dgn nama IBC atau International Business Company yg semuanya didirikan secara virtual di negara lepas pantai. Namun ada juga dlm bentuk yg lain.
Sedangkan dalam hal layanan bank, Perusahaan Lepas Pantai tidak bisa membuka rekening di bank lokal, namun harus di Bank Lepas Pantai yg telah diatur oleh sejenis UU dan hanya bisa melayani Perorangan atau Badan Usaha Asing dibawah UU lepas Pantai atau sejenisnya.
Larangan yg umum dikenakan pd Perusahaan Lepas Pantai melarang mrk utk menetap scr permanen di negara tempat terbentuknya. Krn alasan ini, umumnya Perusahaan semacam ini bergerak dlm bidang yg tdk terikat oleh letak geografisnya seperti Makelar Perantara, e-commerce atau administrasi hak paten. Atau biasanya digunakan sbg Holding Company atau Perusahaan Investasi atau Entitas Perlindungan Kekayaan krn administrasinya yg sederhana dgn letak geografisnya yg tdk memerlukan laporan berkala dan akuntansi. Kebanyakan Perusahaan Lepas Pantai mengambil keuntungan dalam hal pengutan pajak, privasi, biaya opeasional, perlindungan hukum dll. Sedangkan utk fungsinya kebanyakan untuk Perdagangan Internasional, Perlindungan Kekayaan, Keringanan Pajak, Perlindungan Hak Paten dll.
Beberapa negara yg termasuk didalamnya seperti Singapura, Hongkong, Switzerland, Irlandia, Libanon, Panama, Liberia.
Bank Lepas Pantai
Bank Lepas Pantai adalah Bank yg terletak di luar negara yuridiksi asal nasabah yang biasanya berlokasi di negara surga pajak yang mempunyai keunggulan Financial dan Legalitas.
Keuntungan dari Bank Lepas Pantai antara lain :
Privasi nasabah yg lebih terjamin.
Pajak yg rendah atau bebas pajak.
Akses yg mudah pd rekening tabungannya, kurang lebih dalam hal regulasinya.
Perlindungan dari instabilitas politik, keuangan dan sosial.
Kebanyakan Bank Lepas Pantai terletak di negara kepulauan. Bank Lepas Pantai kebanyakan terkait dengan kegiatan Pencucian Uang, Organisasi Kejahatan, Penghindaran Pajak san Ekonomi bawah tanah.
Beberapa Kerugian Bank Lepas Pantai antara lain :
Rekening Bank Lepas Pantai tidak terjamin secara finansial.
Secara tidak langsung terkait dengan Pencucian uang, Lembaga Kejahatan, Ekonomi bawah tanah, penggelapan pajak dll
Karenanya letaknya diluar negara nasabah , maka kunjungan secara langsung memerlukan biaya yg mahal, sehingga akses langsung dan akses informasi seringkali sulit dilakukan. Namun di jaman globalisasi seperti sekarang ini dgn akses telepon, internet dan email hal ini tdk menjadi masalah.
Kamis, 25 Juli 2013
Trik Perusahaan Besar Menghindari Pajak
Perusahaan Besar Menghindari Pajak
Saat ini, sebagian besar perusahaan-perusahaan besar melakukan penghindaran pajak dengan menggunakan jasa negara surga pajak. Tentu saja, penghindaran pajak seperti ini adalah legal secara hukum karena memanfaatkan celah-celah hukum.
Contohnya:
Google pada tahun 2011 hanya membayar pajak 3,2% dari total pendapatannya, padahal sebagian besar pendapatannya itu berasal dari Eropa, dimana rata-rata tarif pajak perusahaan di sana adalah 26% sampai 34%. Google berhasil menghindari pajak sebesar $ 2miliar dengan mentransfer $ 9,8miliar pendapatannya ke negara Bermuda yang bebas pajak.
Amazon Inggris pada tahun 2011 berhasil mendapatkan laba sebelum pajak sebesar £ 74juta, tapi hanya membayar pajak £ 1,8juta, padahal tarif pajak di Inggris adalah sebesar 35%. Amazon berhasil menghindari pajak di Inggris dengan menaruh kantor pusat Eropanya di negara Luxemburg yang merupakan surga pajak.
Bagaimanakah mereka dan perusahaan-perusahaan lainnya bisa melakukan penghindaran pajak secara besar-besaran seperti ini? Ada beberapa cara untuk menghindari pajak , antara lain :
1. Penggeseran/Transfer Domisili
Yaitu penggeseran domisili subyek pajak dari Negara dengan tariff pajak lebih tinggi ke Negara yang memiliki tariff pajak lebih rendah. Misalnya adalah migrasi domisili subyek pajak badan Indonesia yang memiliki tarif maksimal 30% ke Singapura yang memiliki tariff 18%.
2. Pengalihan Sumber atau Lokasi Penghasilan
Untuk menghindari pemajakan dalam negeri yang lebih besar dari pemajakan di lain Negara atau Negara yang memberlakukan pemajakan territorial, dapat mendorong Wajib Pajak dalam negeri untuk menggeser penghasilan dari sumber dalam negeri ke luar negeri. Demikian pula apabila penghasilan dari sumber luar negeri misalnya hanya dikenakan pajak apabila penghasilan dari sumber luar negeri tersebut direpatriasi ke dalam negeri. Untuk mencari penghematan pajak, Wajib pajak akan cenderung merealisir penghasilan di luar negeri ketimbang di dalam negeri dan tidak melakukan repatriasi penghasilan dimaksud. Penghindaran repatriasi tersebut dapat dilakukan misalnya dengan menampungnya pada anak perusahaan yang sengaja didirikan untuk tujuan itu (special purpose vehicle) di negara surga pajak.
3. Transfer Pricing
Transfer pricing/intercompany pricing yaitu transaksi atas barang dan jasa atau aset tertentu -biasanya dilakukan- dalam satu kelompok usaha yang dilakukan pada harga yang tidak wajar melalui proses menaikkan harga (mark up) maupun menurunkan harga (mark down).
Transfer pricing dapat dilakukan pada :
a. Harga penjualan,
b. Harga pembelian,
c. Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost),
d. Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (share holder loan),
e. Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalty, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa tehnik, dan imbalan jasa lainnya.
Sebenarnya dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 hingga terakhir diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan telah mengatur hubungan istimewa dan transfer pricing. Namun di lapangan aparat perpajakan Indonesia kesulitan membuktikan adanya transfer pricing.
4. Thin Capitalization,
Sedangkan thin capitalization dilakukan melalui pemberian pinjaman oleh perusahaan induk kepada anak perusahaannya yang berkedudukan di negara lain. Di mana perusahaan induk lebih suka memberikan dana kepada anak perusahaannya dengan cara pemberian pinjaman daripada dalam bentuk setoran modal. Alasannya, biaya bunga (biaya yang timbul atas pinjaman) dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak anak perusahaan. Sedangkan dividen (biaya yang berkaitan dengan modal) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak
5. Instrumen Finansial Modern
Pendanaan perusahaan dengan pinjaman selain menimbulkan masalah perpajakan tentang keaslian pinjaman (pinjaman atau modal baik langsung amupun tidak langsung), juga menimbulkan masalah lain seperti definisi dan karakterisasi imbalan bunga, letak sumber penghasilan, pengurangan pada penghasilan kena pajak pembayarnya, serta pengenaan pajak pemotongan pada penerimanya. Kompleksitas permasalahan pemajakan tersebut umumnya menjadi sasaran perencanaan pajak dengan memanfaatkan instrument financial modern dengan melibatkan Negara yang tidak mengenakan pajak atas bunga. Rekayasa demikian biasanya dilakukan di Negara berkembang karena permasalahn spesifik instrument financial belum diatur secara gamblang. Penghindaran pemajakan atas bunga biasanya dilakukan dengan cara pengalihan pinjaman berbunga menjadi pinjaman tanpa bunga, swap bunga, swap nilai tukar dan lain sebagainya.
6. Treaty Shopping
Adapun treaty shopping dilakukan dengan cara memanfaatkan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) suatu negara oleh perusahaan yang tidak berhak atas fasilitas P3B tersebut. Transaksinya biasanya merupakan transaksi segitiga. Berkaitan dengan transfer pricing, treaty shopping dilakukan dengan melakukan rekayasa arus dana melalui negara mitra perjanjian untuk mendapatkan keringanan pajak.
Berkat cara-cara di ataslah para perusahaan besar dapat menghindari pajak secara besar-besaran tanpa terbelit masalah hukum. Penghindaran pajak seperti inipun diakui dan dibanggakan oleh Bos Google Eric Schimidt sebagai KAPITALISME dan bukan tindakan yang tidak bermoral.
Daftar Negara Surga Pajak
Surga Pajak
Berikut ini kami berikan daftar negara-negara surga pajak :
Favorite Kami :
Negara Tarif Pajak
Amerika Serikat 0%
Hongkong 0%
Kepulauan Marshall 0%
Lainnya :
Benua Eropa Tarif Pajak
Republik Irlandia 0% sd 12,5%
Estonia 0%
Jersey 0%
Guernsey 0%
Britania Raya 0%
Gibraltar 0%
Siprus 0% sd 10%
Bulgaria 0% sd 10%
Pulau Man 0%
Monako 0%
Andorra 0%
Benua Amerika Tarif Pajak
Amerika Serikat 0%
Panama 0%
Belize 0%
Kepulauan Karibia Tarif Pajak
Kepulauan Cayman 0%
Persemakmuran Bahama 0%
Anguilla 0%
Bermuda 0%
Turks dan Caicos 0%
Aruba 0%
Barbados 0%
Antillen Belanda 0%
Saint Kitts dan Nevis 0%
Saint Vincent dan Grenadines 0%
Kepulauan Virginia Britania Raya 0%
Asia Pasifik Tarif Pajak
Hongkong 0%
Brunei 0%
Malaysia 0%
Kepulauan Cook 0%
Kepulauan Marshall 0%
Singapura 0%
Vanuatu 0%
Polinesia Perancis 0%
Afrika Tarif Pajak
Botswana 0%
Liberia 0%
Mauritius 0%
Seychelles 0%
Timur Tengah Tarif Pajak
UAE 0%
Qatar 0%
Negara Surga Pajak atau Tax Heaven
Ingin meringankan beban pajak atau investasi di negara surga pajak?
* . Apakah usaha Anda berkembang baik sehingga penghasilan Anda berlimpah?
*. Apakah Anda bingung dengan tagihan pajak usaha Anda karena terlalu besar ?
*. Anda malas bayar pajak takut dikorupsi, tapi OGAH terlibat masalah hukum ?
*. Ingin meringankan tagihan pajak tanpa terlibat masalah hukum, dengan cara yang mudah, sederhana, tidak perlu repot dan tidak perlu pusing?
*. Ingin seperti perusahaan-perusahaan besar (seperti Apple, Google, Starbucks, Facebook dll) yang hanya membayar pajak dengan jumlah yang kecil sekali dibanding penghasilannya ?
*. Ingin memanfaatkan jasa negara surga pajak tapi tidak tahu bagaimana dan tidak mau repot ?
Bila jawaban Anda adalah iya, maka Anda telah datang ke tempat yang tepat. Kami memiliki solusi yang tepat untuk Anda. Kami memberikan jasa invoicing(faktur ) untuk meringankan beban pajak /tagihan pajak usaha Anda.
Banyak perusahaan di Indonesia yang malas membayar pajak, alasannya mungkin saja antara lain karena malas karena takut dikorupsi, tidak mau membayar pajak yang terlalu besar, ingin berhemat dll. Pilihan untuk tidak membayar pajak adalah KELIRU BESAR, karena dengan tidak membayar pajak berarti Anda akan terbelit masalah hukum cepat atau lambat. Apalagi sejak Oktober 2012, Dirjen Pajak telah menandatangani kerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal penerimaan pajak. Dengan demikian, mau tidak mau perusahaan Anda harus membayar pajak. Lalu bagaimanakah jalan keluarnya supaya bisa membayar pajak tapi juga bisa berhemat? Layanan invoicing (faktur) kami memberikan jalan keluar yang mudah, sederhana dan efektif untuk Anda.
Cara Hindari Membayar Pajak: Sebuah Laporan Khusus berisi:
Semua yang perlu Anda ketahui tentang pajak havens top dunia. Mana yang paling rahasia dan yang Anda harus menghindari.
Bagaimana memanfaatkan perusahaan lepas pantai dan kepercayaan, untuk tujuan bisnis dan sebagai individu pribadi.
Bagaimana untuk set-up rahasia rekening bank di luar negeri. Kas dan membawa pergi dari mencongkel mata.
Sepuluh sedikit diketahui celah pajak hukum yang bisa anda manfaatkan segera.
Tiga langkah sederhana untuk memotong tagihan pajak Anda hari ini!
Dimana dan bagaimana Anda harus memindahkan sarang telur Anda di luar negeri - waktu bisa sangat penting.
Bagaimana wiraswasta dapat memotong tagihan pajak penghasilan mereka dalam setengah, secara harfiah.
Betapa mudahnya untuk menjadi anonim. Bagaimana dan di mana untuk mengatur alamat akomodasi anonim dan rekening tabungan anonim. Cara mendapatkan kartu kredit anonim. Bagaimana untuk mengirim dan menerima e-mail anonim dan bagaimana untuk berselancar internet secara anonim. Semua dijelaskan!
Bagaimana menghindari kontribusi NI (aneh bagaimana 40% Paye ditambah asuransi nasional 11% terdengar lebih baik daripada pajak penghasilan 51%).
Pelajari semua tentang pengurangan pajak bagi perusahaan dan wiraswasta. Bagaimana setiap orang wiraswasta dapat menunda membayar pajak keuntungan modal tanpa batas.
Mobil, kapal, properti, rumah liburan, barang antik dan penghindaran pajak.
PPN penghindaran, fokus pada alkohol dan tembakau.
Bagaimana melindungi aset Anda dari Taxman. Jangan biarkan mereka pajak Anda pada apa yang Anda sudah pernah dikenakan pajak atas!
Perencanaan pajak untuk masa depan anak-anak Anda - melindungi warisan mereka dan mengamankan masa depan mereka. Menyimpannya dalam keluarga.
Mengapa satu hari menghabiskan mengatur masalah pajak untuk keuntungan Anda akan menjadi hari yang paling menguntungkan karya hidup Anda.
Jumlah penghindaran pajak keuntungan modal. Tidak seorang pun pernah harus membayar ini (ada tapi pajak diskresioner).
Bagaimana untuk mengambil keuntungan penuh dari rencana penghematan pajak bebas. Perisai penghasilan pajak Anda untuk selamanya!
Investasi yang efisien Pajak menjelaskan. Kelima terbesar kendaraan bebas pajak investasi - seperti yang digunakan oleh, tapi tidak hanya untuk orang kaya.
Perencanaan untuk pensiun dini bebas pajak. Tidakkah kau pantas satu?
Perisai keluarga Anda dari siluman petugas pajak itu.
Melikuidasi aset dalam cara yang paling efisien pajak.
Pajak istirahat untuk bangunan rumah dan perbaikan. Apakah Taxman mensubsidi rumah Anda!
Bagaimana kami bisa membantu Anda dan apa keuntungannya untuk Anda ?
Anda dapat berhemat dan meraih untung, karena beban pajak/ tagihan pajak Anda akan menjadi jauh lebih ringan.
Cara ini legal secara hukum, Anda tidak perlu takut terbelit masalah hukum.
Kami menjamin kerahasiaan Anda, sehingga Anda bisa investasi dan menabung di surga pajak tanpa rasa takut dan khawatir.
Karena jasa kami sangat mudah dan sederhana, Anda tidak perlu repot.
Bagaimanakah jasa kami tersebut ?
Kami menerbitkan invoice ke perusahaan Anda, kemudian uangnya kami kumpulkan.
Uang tersebut 98%-nya tetap milik Anda, dan akan kami taruh di negara surga pajak.
Uang tersebut akan kami investasikan sesuai petunjuk Anda, baik dalam bentuk emas, reksadana ataupun mata uang asing (seperti Dolar, Euro, Poundsterling dll).
Kapan saja Anda butuhkan, uangnya akan kami transfer ke rekening Anda.
Apakah Aman bertransaksi dengan kami ?
Aman, karena kami adalah murni pelaku bisnis, telah menjalankan usaha sejak 2005, kami tidak menipu , menjalankan usaha dengan profesional, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam hal bertransaksi menggunakan jasa negara-negara surga pajak.
Masih belum paham dengan jasa invoicing kami , untuk lebih jelasnya kami berikan contoh di bawah ini :
SITUASI A
PT XXX menghasilkan keuntungan Rp 500juta/ tahun. Sehingga pada saat tutup buku, jumlah pajak yang harus dibayar adalah (dengan tarif pajak 50%x25%):
Rp 500juta 50%x 25% = Rp 62,5juta
SITUASI B
PT XXX memiliki perjanjian bisnis pribadi dengan PT BCD yang berada di negara surga pajak. PT BCD memberikan invoice dan mengumpulkan uang invoice tersebut dari PT XXX. Tapi sesuai perjanjian mereka, 98% dari jumlah yang dikumpulkan adalah tetap milik PT XXX.
Sebelum tutup buku PT BCD mengeluarkan invoice dan mengumpulkan uang dari PT XXX sebesar Rp 430juta.
Pada saat tutup buku, keuntungan PT XXX adalah Rp 500juta - Rp 430juta = Rp 70juta.
Jadi jumlah pajak yang harus dibayar adalah : Rp 70juta x 50% x 25% = Rp 8,75juta
Lalu bagaimanakah dengan Rp 430juta yang dikumpulkan oleh PT BCD ?
Sesuai perjanjian, 98%-nya yaitu Rp 421,4juta (Rp 430juta x 98%= Rp 421,4juta) nya adalah milik PT XXX , dan PT BCD akan menginvestasikannya sesuai dengan instruksi PT XXX, baik dalam bentuk mata uang asing ,emas atau reksa dana dengan biaya manajemen 1,2% pertahun.
Kapan saja PT XXX membutuhkan uangnya, PT BCD akan mentransfer uangnya kepada PT XXX.
Dengan melihat kedua situasi di atas, kita dapat melihat bahwa dengan menggunakan jasa invoicing(faktur) , PT XXX dapat menghemat sebesar Rp 53,75juta (Rp62,5juta - Rp8,75juta). Atau 714% lebih murah (62,5juta / 8,75juta) .
Perusahaan Anda juga bisa seperti PT XXX tersebut, dengan menggunakan jasa invoicing kami. Jangan lewatkan kesempatan untuk meringankan tagihan pajak Anda.
Catatan Penting
Dalam pembukaan rekening bank Luar Negeri, semuanya dalam wewenang anda. Baik itu kuasa rekening bank luar negeri, kuasa perusahaan luar negeri ataupun kuasa pencairan aset. Kami hanya bisa memfasilitasi anda dan tidak punya kuasa apapun dlm hal ini
Rabu, 03 Juli 2013
MENGENAL MONEY LAUNDERING DAN TAHAP-TAHAP PROSES PENCUCIAN UANG
MENGENAL MONEY LAUNDERING
DAN TAHAP-TAHAP PROSES PENCUCIAN UANG
Pasal 1 ayat 1 UU No 25 tahun 2003 berbunyi: Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan , atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga (seharusnya “patut diduga”) merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram , yaitu uang dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana , dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu sebagai uang yang halal
Tahap-tahap proses pencucian uang :
Placement : Tahap pertama dari pencucian uang adalah menempatkan (mendepositokan) uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Pada tahap placement tersebut, bentuk dari uang hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul yang tidak sah dari uang itu. Misal, hasil dari perdagangan narkoba uangnya terdiri atas uang-uang kecil dalam tumpukan besar dan lebih berat dari narkobanya, lalu dikonversi ke dalam denominasi uang yang lebih besar. Lalu di depositokan kedalam rekerning bank, dan dibelikan ke instrument-instrumen moneter seperti cheques, money orders dll
Layering : Layering atau heavy soaping, dalam tahap ini pencuci berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain, hingga beberapa kali. Dengan cara memecah-mecah jumlahnya, dana tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment instrument Mengirimkan dari perusahaan gadungan yang satu ke perusahaan gadungan yang lain. Para pencuci uang juga melakukan dengan mendirikan perusahaan fiktip, bisa membeli efek-efek atau alalt-alat transfortasi seperti pesawat, alat-alat berat dengan atas nama orang lain.
Integration : Integration adakalanya disebut spin dry dimana Uang dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan bersih bahkan merupakan objek pajak dengan menggunakan uang yang telah menjadi halal untuk kegiatan bisnis melalui cara dengan menginvestasikan dana tersebut kedalam real estate, barang mewah, perusahaan-perusahaan
BEBERAPA MODUS MONEY LAUNDERING
Loan Back, yakni dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.
Modus operasi C-Chase, metode ini cukup rumit karena memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk menghapus jejak. Contoh dalam kasus BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank Florida untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni New York ke Luxsemburg ke cabang bank Inggris, lalu disana dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang Florida. Loan buat negara karibia yang terkenal dengan tax Heavennya. Disini Loan itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Floria, uang terebut di transfer ke Uruguay melalui rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.
Modus transaksi transaksi dagang internasional, Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran money laundrying, berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.
Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu.
Modus akuisisi, yang diakui sisi adalah perusahaanya sendiri.Contoh seorang pemilik perusahaan di indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.
Modus Real estate Carousel, yakni dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku Money Laundrying memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke lain perusahaan.
Modus Investasi Tertentu, Investasi tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan atau antik. Misalnya pelaku membeli barang lukisa dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggitingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.
Modus over invoices atau double invoice. Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula perusahaan bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 invoices, maka disebut double invoices.
Modus Perdagangan Saham, Modus ini pernah terjadi di Belanda. Dalam suatu kasus di Busra efek Amsterdam, dengan melibatkan perusahaan efek Nusse Brink, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber dari uang gelap. Nussre brink membuat 2 (dua) buah rekening bagi nasabah-nasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi dan satu yang memiliki keuntungan. Rekening di upayakan dibuka di tempat yang sangat terjamin proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa benefecial owner dari rekening tersebut.
Modus Pizza Cinnction. Modus ini dilakukan dengan mnginvestasikan hasil perdagangan obat bius diinvestasikan untuk mendapat konsesi pizza, sementara sisi lainnya diinvestasikan di Karibia dan Swiss.
Modus la Mina, kasus yang dipandang sebagai modus dalam money laundrying terjadi di Amerika Serikat tahun 1990. dana yang diperoleh dari perdagangan obat bius diserahkan kepada perdagangan grosiran emas dan permata sebagai suatu sindikat. Kemudian emas, kemudian batangan diekspor dari Uruguay dengan maksud supaya impornya bersifat legal. Uang disimpan dalam desain kotak kemasan emas, kemudian dikirim kepada pedagang perhiasan yang bersindikat mafia obat bius. Penjualan dilakukan di Los Angeles, hasil uang tunai dibawa ke bank dengan maksud supaya seakan-akan berasal dari kota ini dikirim ke bank New York dan dari kota ini di kirim ke bank New York dan dari kota ini dikirim ke bank Eropa melalui Negara Panama. Uang tersebut akhirnya sampai di Kolombia guna didistribusi dalam berupa membayar onkosongkos, untuk investasi perdagangan obat bius, tetapi sebagian untuk unvestasi jangka panjang.
Modus Deposit taking, Mendirikan perusahaan keuangan seperti Deposit taking Institution (DTI) Canada. DTI ini terkenal dengan sarana pencucian uangnya seperti chartered bank, trust company dan credit union. Kasus Money Laundrying ini melibatkan DTI antara lain transfer melalui telex, surat berharga, penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintahan dan teasury bills.
Modus Identitas Palsu, Yakni memanfaatkan lembaga perbankan sebagai mesin pemutih uang dengan cara mendepositokan dengan nama palsu, menggunakan safe deposit box untuk menyembunyikan hasil kejahatan, menyediakan fasilatas transfer supaya dengan mudah ditransfer ke tempat yang dikehendaki atau menggunakan elektronic fund transfer untuk melunasi kewajiban transaksi gelap, menyimpan atau mendistribusikan hasil transaksi gelap itu.
MODUS DAN MISTERI PENEMPATAN DANA ( PLACEMENT )
Apa dan bagaimana kebijakan penempatan dana ? Seandainya Anda seorang Direktur Investasi dari Dana Pensiun atau Jamsostek atau BUMN. Atau yang lebih sederhana, apabila Anda seorang Direktur Utama (CEO) suatu perusahaan besar, yang mempunyai manajer treasury tersendiri atau dalam kalangan perbankan disebutnasabah korporasi, bagaimana Anda akan menempatkan dana yang idle ?
Bagi orang-orang yang bersifat konservatif , maka penempatan dana umumnya dilakukan di deposito. Mengapa? Karena bunga cukup tinggi, pendapatan TETAP, risiko rendah. Dulu bahkan bunga Deposito pada tahun 2001 mencapai 17% per annum. Saat ini bunga deposito bergerak turun, hal ini mencerminkan kondisi perbankan di Indonesia telah membaik. Mungkin bagi manajer investasi di Dana Pensiun atau Jamsostek, wajar harus menghitung ulang investasinya, karena mereka bertanggung jawab agar hasil bunga/keuntungan penempatan dana dapat mencukupi pembayaran para pensiunan. Jika bunga deposito melorot terus, maka bisa-bisa uang untuk membayar para pensiunan tidak akan mencukupi. Sehingga penempatan dana pun beralih kepada Obligasi atau ke reksadana, namun walau suku bunga deposito dibawah 7% per annum, ada upaya penempatan danadengan negosiasi special rate atau Extra rate bahkan plus premium.
Pada saat ini nasabah korporasi masih menjadi andalan bagi unit corporate banking. Kerjasama saling menguntungkan antar korporasi ini diduga dilakukan melalui kedekatan personal. Banyak bank yang mempraktekkan corporate banking dengan modal kenalan atau kedekatan CEO si pembuat kebijakan korporasi. Negosiasi penempatan dana dan rate serta kompensasi sudah menjadi wewenang dan keputusan CEO. Tapi, apa yang terjadi jika sewaktu-waktu dana korporasi itu dinyatakan hilang atau dibobol? Rahasia dibalik hubungan baik dalam penempatan dana itu akan menjadi masalah ketika dana korporasi itu dinyatakan hilang atau dibobol penjahat perbankan. Hilangnya dana korporasi di bank tidak jarang menyeret aparat kepolisian untuk melacak sebab akibatnya. Bahkan tidak jarang, raibnya dana korporasi tersebut melibatkan nasabah dan pegawai bank itu sendiri. Apalagi kalau ternyata ditemukan motivasi penempatan dana itu karena adanya imbal balik fee dan kedekatan diantara CEO. Bukan tidak mungkin diantara CEO tersebut malah diduga terlibat dalam penggelapan dana korporasi. Kejahatan perbankan nasional masih relatif konvensional, seperti perampokan, pemalsuan dokumen seperti L/C, bilyet deposito, cheque, bahkan pembobolan rekening nasabah oleh oknum dalam bank dan kolusi antara orang dalam dan luar bank .Lalu kenapa kenapa penempatan dana sangat dekat kaitannya dengan pembobolan bank, jawabannya karena setiap dana nasabah yang hilang biasanya Bank akan menggantinya ? Apakah ini sebuah permainan ? Ini masih merupakan misteri penempatan dana ???!!!!!!
DAN TAHAP-TAHAP PROSES PENCUCIAN UANG
Pasal 1 ayat 1 UU No 25 tahun 2003 berbunyi: Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan , atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga (seharusnya “patut diduga”) merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram , yaitu uang dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana , dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu sebagai uang yang halal
Tahap-tahap proses pencucian uang :
Placement : Tahap pertama dari pencucian uang adalah menempatkan (mendepositokan) uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Pada tahap placement tersebut, bentuk dari uang hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul yang tidak sah dari uang itu. Misal, hasil dari perdagangan narkoba uangnya terdiri atas uang-uang kecil dalam tumpukan besar dan lebih berat dari narkobanya, lalu dikonversi ke dalam denominasi uang yang lebih besar. Lalu di depositokan kedalam rekerning bank, dan dibelikan ke instrument-instrumen moneter seperti cheques, money orders dll
Layering : Layering atau heavy soaping, dalam tahap ini pencuci berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain, hingga beberapa kali. Dengan cara memecah-mecah jumlahnya, dana tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment instrument Mengirimkan dari perusahaan gadungan yang satu ke perusahaan gadungan yang lain. Para pencuci uang juga melakukan dengan mendirikan perusahaan fiktip, bisa membeli efek-efek atau alalt-alat transfortasi seperti pesawat, alat-alat berat dengan atas nama orang lain.
Integration : Integration adakalanya disebut spin dry dimana Uang dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan bersih bahkan merupakan objek pajak dengan menggunakan uang yang telah menjadi halal untuk kegiatan bisnis melalui cara dengan menginvestasikan dana tersebut kedalam real estate, barang mewah, perusahaan-perusahaan
BEBERAPA MODUS MONEY LAUNDERING
Loan Back, yakni dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.
Modus operasi C-Chase, metode ini cukup rumit karena memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk menghapus jejak. Contoh dalam kasus BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank Florida untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni New York ke Luxsemburg ke cabang bank Inggris, lalu disana dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang Florida. Loan buat negara karibia yang terkenal dengan tax Heavennya. Disini Loan itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Floria, uang terebut di transfer ke Uruguay melalui rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.
Modus transaksi transaksi dagang internasional, Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran money laundrying, berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.
Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu.
Modus akuisisi, yang diakui sisi adalah perusahaanya sendiri.Contoh seorang pemilik perusahaan di indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.
Modus Real estate Carousel, yakni dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku Money Laundrying memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke lain perusahaan.
Modus Investasi Tertentu, Investasi tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan atau antik. Misalnya pelaku membeli barang lukisa dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggitingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.
Modus over invoices atau double invoice. Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula perusahaan bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 invoices, maka disebut double invoices.
Modus Perdagangan Saham, Modus ini pernah terjadi di Belanda. Dalam suatu kasus di Busra efek Amsterdam, dengan melibatkan perusahaan efek Nusse Brink, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber dari uang gelap. Nussre brink membuat 2 (dua) buah rekening bagi nasabah-nasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi dan satu yang memiliki keuntungan. Rekening di upayakan dibuka di tempat yang sangat terjamin proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa benefecial owner dari rekening tersebut.
Modus Pizza Cinnction. Modus ini dilakukan dengan mnginvestasikan hasil perdagangan obat bius diinvestasikan untuk mendapat konsesi pizza, sementara sisi lainnya diinvestasikan di Karibia dan Swiss.
Modus la Mina, kasus yang dipandang sebagai modus dalam money laundrying terjadi di Amerika Serikat tahun 1990. dana yang diperoleh dari perdagangan obat bius diserahkan kepada perdagangan grosiran emas dan permata sebagai suatu sindikat. Kemudian emas, kemudian batangan diekspor dari Uruguay dengan maksud supaya impornya bersifat legal. Uang disimpan dalam desain kotak kemasan emas, kemudian dikirim kepada pedagang perhiasan yang bersindikat mafia obat bius. Penjualan dilakukan di Los Angeles, hasil uang tunai dibawa ke bank dengan maksud supaya seakan-akan berasal dari kota ini dikirim ke bank New York dan dari kota ini di kirim ke bank New York dan dari kota ini dikirim ke bank Eropa melalui Negara Panama. Uang tersebut akhirnya sampai di Kolombia guna didistribusi dalam berupa membayar onkosongkos, untuk investasi perdagangan obat bius, tetapi sebagian untuk unvestasi jangka panjang.
Modus Deposit taking, Mendirikan perusahaan keuangan seperti Deposit taking Institution (DTI) Canada. DTI ini terkenal dengan sarana pencucian uangnya seperti chartered bank, trust company dan credit union. Kasus Money Laundrying ini melibatkan DTI antara lain transfer melalui telex, surat berharga, penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintahan dan teasury bills.
Modus Identitas Palsu, Yakni memanfaatkan lembaga perbankan sebagai mesin pemutih uang dengan cara mendepositokan dengan nama palsu, menggunakan safe deposit box untuk menyembunyikan hasil kejahatan, menyediakan fasilatas transfer supaya dengan mudah ditransfer ke tempat yang dikehendaki atau menggunakan elektronic fund transfer untuk melunasi kewajiban transaksi gelap, menyimpan atau mendistribusikan hasil transaksi gelap itu.
MODUS DAN MISTERI PENEMPATAN DANA ( PLACEMENT )
Apa dan bagaimana kebijakan penempatan dana ? Seandainya Anda seorang Direktur Investasi dari Dana Pensiun atau Jamsostek atau BUMN. Atau yang lebih sederhana, apabila Anda seorang Direktur Utama (CEO) suatu perusahaan besar, yang mempunyai manajer treasury tersendiri atau dalam kalangan perbankan disebutnasabah korporasi, bagaimana Anda akan menempatkan dana yang idle ?
Bagi orang-orang yang bersifat konservatif , maka penempatan dana umumnya dilakukan di deposito. Mengapa? Karena bunga cukup tinggi, pendapatan TETAP, risiko rendah. Dulu bahkan bunga Deposito pada tahun 2001 mencapai 17% per annum. Saat ini bunga deposito bergerak turun, hal ini mencerminkan kondisi perbankan di Indonesia telah membaik. Mungkin bagi manajer investasi di Dana Pensiun atau Jamsostek, wajar harus menghitung ulang investasinya, karena mereka bertanggung jawab agar hasil bunga/keuntungan penempatan dana dapat mencukupi pembayaran para pensiunan. Jika bunga deposito melorot terus, maka bisa-bisa uang untuk membayar para pensiunan tidak akan mencukupi. Sehingga penempatan dana pun beralih kepada Obligasi atau ke reksadana, namun walau suku bunga deposito dibawah 7% per annum, ada upaya penempatan danadengan negosiasi special rate atau Extra rate bahkan plus premium.
Pada saat ini nasabah korporasi masih menjadi andalan bagi unit corporate banking. Kerjasama saling menguntungkan antar korporasi ini diduga dilakukan melalui kedekatan personal. Banyak bank yang mempraktekkan corporate banking dengan modal kenalan atau kedekatan CEO si pembuat kebijakan korporasi. Negosiasi penempatan dana dan rate serta kompensasi sudah menjadi wewenang dan keputusan CEO. Tapi, apa yang terjadi jika sewaktu-waktu dana korporasi itu dinyatakan hilang atau dibobol? Rahasia dibalik hubungan baik dalam penempatan dana itu akan menjadi masalah ketika dana korporasi itu dinyatakan hilang atau dibobol penjahat perbankan. Hilangnya dana korporasi di bank tidak jarang menyeret aparat kepolisian untuk melacak sebab akibatnya. Bahkan tidak jarang, raibnya dana korporasi tersebut melibatkan nasabah dan pegawai bank itu sendiri. Apalagi kalau ternyata ditemukan motivasi penempatan dana itu karena adanya imbal balik fee dan kedekatan diantara CEO. Bukan tidak mungkin diantara CEO tersebut malah diduga terlibat dalam penggelapan dana korporasi. Kejahatan perbankan nasional masih relatif konvensional, seperti perampokan, pemalsuan dokumen seperti L/C, bilyet deposito, cheque, bahkan pembobolan rekening nasabah oleh oknum dalam bank dan kolusi antara orang dalam dan luar bank .Lalu kenapa kenapa penempatan dana sangat dekat kaitannya dengan pembobolan bank, jawabannya karena setiap dana nasabah yang hilang biasanya Bank akan menggantinya ? Apakah ini sebuah permainan ? Ini masih merupakan misteri penempatan dana ???!!!!!!
Menjerat Koruptor Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
Banyak pihak yang sependapat bahwa UU TPPU lebih efektif untuk memulihkan keuangan negara dalam hal pengembalian aset (asset recovery),
jika dibandingkan dengan UU TIPIKOR. Alasannya karena UU TPPU
menggunakan paradigma baru dalam penanganan tindak pidana, yaitu dengan
pendekatan follow the money (“menelusuri aliran uang”) untuk mendetekasi TPPU dan tindak pidana lainnya.
Selain itu, UU TPPU juga mampu menjerat aktor mafia peradilan. Upaya memberantas praktek korupsi dan mafia peradilan tidak cukup hanya dengan mengandalkan pasal-pasal suap dan gratifikasi. Penerapan UU TPPU memiliki nilai tambah, misalnya dengan menerapkan UU TPPU dalam penanganan kasus seorang hakim, apabila jaksa dan penyidik menemukan harta kekayaan dari kasus lain yang ditangani hakim dimaksud, maka bisa secara langsung disita.
Dengan demikian, KPK dapat berkontribusi secara maksimal membantu penerapan UU TPPU, selain menggunakan UU TIPIKOR - dengan menerapkan pembalikan beban pembuktian terhadap kasus korupsi. Untuk penanganan perkara korupsi, penegak hukum seyogyanya juga mempertimbangkan penggunaan UU TPPU - oleh karena ketentuan anti pencucian ini bagaikan “senjata ampuh” yang akan dapat “melumpuhkan” para koruptor.
Salah satu lembaga yang fokus dalam tindak pidana pencucian uang adalah PPATK. Lembaga ini dibentuk untuk mendeteksi praktek pencucian uang. PPATK memiliki kewenangan untuk "mengintip" semua isi rekening dan seluruh transaksi keuangan yang mencurigakan. Bukan hanya perbankan, PPATK kini juga memiliki kewenangan untuk melacak aset dan uang yang dikelola oleh lembaga keuangan non-bank seperti asuransi dan berbagai produk investasi pasar finansial lainnya. Penggunaan UU TPPU sangat mendesak untuk efektifitas pembuktian tindak pidana korupsi. Apalagi penegak hukum kita masih dididik, dibesarkan dan mempraktekkan paradigma lama dalam pembuktian. Penegak hukum kita masih berpegang pada paradigma follow the suspect. Maksudnya, untuk membuktikan tindak pidana korupsi, penegak hukum lebih mengandalkan kesaksian dari pelaku atau orang lain yang mengetahuinya, dimana yang paling penting adalah saksi.
Tetapi pendekatan itu tidak cukup memadai untuk membuktikan kasus-kasus korupsi terkini. Para pelaku korupsi yang memahami instrumen pasar finansial, mengerti bagaimana bank bekerja dan tahu berbagai produk investasi, akan mudah untuk menutupi jejak korupsinya. Dengan mencuci uangnya, maka kejahatan yang dilakukannya tidak akan terungkap.
Selain itu, UU TPPU juga mampu menjerat aktor mafia peradilan. Upaya memberantas praktek korupsi dan mafia peradilan tidak cukup hanya dengan mengandalkan pasal-pasal suap dan gratifikasi. Penerapan UU TPPU memiliki nilai tambah, misalnya dengan menerapkan UU TPPU dalam penanganan kasus seorang hakim, apabila jaksa dan penyidik menemukan harta kekayaan dari kasus lain yang ditangani hakim dimaksud, maka bisa secara langsung disita.
Dengan demikian, KPK dapat berkontribusi secara maksimal membantu penerapan UU TPPU, selain menggunakan UU TIPIKOR - dengan menerapkan pembalikan beban pembuktian terhadap kasus korupsi. Untuk penanganan perkara korupsi, penegak hukum seyogyanya juga mempertimbangkan penggunaan UU TPPU - oleh karena ketentuan anti pencucian ini bagaikan “senjata ampuh” yang akan dapat “melumpuhkan” para koruptor.
Salah satu lembaga yang fokus dalam tindak pidana pencucian uang adalah PPATK. Lembaga ini dibentuk untuk mendeteksi praktek pencucian uang. PPATK memiliki kewenangan untuk "mengintip" semua isi rekening dan seluruh transaksi keuangan yang mencurigakan. Bukan hanya perbankan, PPATK kini juga memiliki kewenangan untuk melacak aset dan uang yang dikelola oleh lembaga keuangan non-bank seperti asuransi dan berbagai produk investasi pasar finansial lainnya. Penggunaan UU TPPU sangat mendesak untuk efektifitas pembuktian tindak pidana korupsi. Apalagi penegak hukum kita masih dididik, dibesarkan dan mempraktekkan paradigma lama dalam pembuktian. Penegak hukum kita masih berpegang pada paradigma follow the suspect. Maksudnya, untuk membuktikan tindak pidana korupsi, penegak hukum lebih mengandalkan kesaksian dari pelaku atau orang lain yang mengetahuinya, dimana yang paling penting adalah saksi.
Tetapi pendekatan itu tidak cukup memadai untuk membuktikan kasus-kasus korupsi terkini. Para pelaku korupsi yang memahami instrumen pasar finansial, mengerti bagaimana bank bekerja dan tahu berbagai produk investasi, akan mudah untuk menutupi jejak korupsinya. Dengan mencuci uangnya, maka kejahatan yang dilakukannya tidak akan terungkap.
Memburu Aset Koruptor Dengan Menebar Jerat Pencucian Uang
Memburu Aset Koruptor Dengan Menebar Jerat Pencucian Uang
Masih segar dalam ingatan, bagaimana putusan Mahkamah Agung yang menghukum Sudjiono Timan dengan penjara selama 15 tahun bagi, terdakwa korupsi di Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), nyaris tidak berarti apa-apa. Alih-alih berhasil mengembalikan kerugian negara, Sudjiono keburu kabur entah kemana beberapa saat menjelang dibacakan vonis terhadap dirinya dijatuhkan.
Kasus Sudjiono adalah yang kesekian kalinya terjadi di negeri ini. Sederetan koruptor yang telah divonis pengadilan sampai saat ini juga masih berkeliaran bebas alias buron. Sebagian diketahui keberadaannya, sebagian lagi lenyap ditelan bumi.
Seharusnya memang, hakim perkara korupsi segera mengeluarkan penetapan untuk menyita harta kekayaan terdakwa korupsi, pada saat perkaranya sedang berjalan Sehingga, apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, harta yang disita bisa dibaliknamakan menjadi milik negara. Upaya ini telah dilakukan oleh majelis hakim kasus korupsi BNI, dengan terdakwa Adrian Waworuntu.
Selain itu, asset recovery (pengembalian aset) yang diduga hasil korupsi sebenarnya tetap bisa dilakukan oleh pihak kejaksaan dengan melakukan gugatan perdata. Gugatan ini, bahkan dapat mengejar harta kekayaan dari ahli waris pelaku korupsi.
Namun, mantan jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Soehadibroto, menyatakan dalam hal gugatan perdata, pembuktian adanya unsur kerugian negara bukan perkara mudah. Pasalnya, dalam hukum perdata tidak dikenal adanya pembuktian terbalik. Sehingga, jaksa harus harus mampu membuktikan dalil secara nyata telah ada kerugian negara. Adakah cara yang lebih mudah?
Gunakan UU TPPU
Praktisi hukum perbankan, Prof. Sutan Remy Sjahdeini menilai, kejaksaan seharusnya bisa memanfaatkan jerat pencucian uang untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab dalam praktek, uang hasil korupsi sering dilarikan dengan modus pencucian uang.
Oleh karena itu, jika upaya hukum perdata terhadap aset koruptor terhalang sistem pembuktian, maka penggunaan UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dinilainya sangat tepat. Apalagi, dalam pencucian uang dimungkinkan adanya sistem pembuktian terbalik.
Dengan sistem ini, justru terdakwa yang harus membuktikan, bahwa harta yang didapatnya bukan hasil tindak pidana. Yang harus dilakukan adalah mengetahui apa saja bentuk aset korupsi, dimana disimpan dan atas nama siapa, jelas Remy.
Indonesia memang telah memiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga yang berwenang menerima laporan dari penyedia jasa keuangan. Lembaga ini juga berwenang bila menemukan transaksi mencurigakan menyerahkan laporan kepada kejaksaan dan kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Tapi persoalannya sejauh ini, justru tidak ada yang merespon laporan PPATK. Kepala PPATK Yunus Husein, beberapa waktu lalu mengeluh karena laporan transaksi mencurigakan yang telah diserahkan PPATK kepada kepolisian dan kejaksaan agung, belum satupun yang ditindaklanjuti.
Padahal, Yunus berkeyakinan UU TPPU lebih leluasa menjerat koruptor daripada UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi). Siapapun yang menampung hasil kejahatan, baik keluarganya ataupun orang lain, bisa dipidana berdasarkan Pasal 6 UU TTPU. Jadi jangkauannya lebih luas dari UU Korupsi, karena bisa menjerat pihak lain selain terdakwa, paparnya.
Bangkit Normin, JPU dalam perkara korupsi kasus BNI, punya argumentasi sendiri kenapa pihak kejaksaan belum memprioritaskan penggunaan UU TPPU, terutama dalam kasus korupsi. Kata dia, tugas pokok kejaksaan adalah perkara korupsi sehingga dalam kasus-kasus korupsi, dakwaan primernya tetap memfokuskan fokus pada UU No 20/2001. Lagipula, tegasnya, sanksi hukuman pada UU No 20/2001 lebih berat.
Walaupun UU Money Laundering (pencucian uang, red) sudah kami terapkan dalam tuntutan, hakim lebih banyak memutus berdasarkan pembuktian adanya korupsi, bukan pencucian uang, tambahnya.
Sepengetahuan Bangkit, memang belum ada laporan PPATK yang kemudian diproses menjadi dakwaan tunggal tindak pidana pencucian uang, ataupun sebagai dakwaan primer.
Mengenai persoalan dakwaan ini, Yenti Ganarsih, akademisi dari Universitas Trisakti berpendapat, tindak pidana pencucian uang itu harus dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri (separate offense), walaupun memang tergantung pada tindak pidana asal (predicate offense, red). Maka dari itu pencucian uang harus dimasukan ke dalam dakwaan kumulatif.
Yenti menegaskan, jaksa harus memahami bahwa dalam memberantas korupsi tidak harus dibuktikan terlebih dahulu korupsinya. Sebab, UU TPPU digunakan untuk memburu aset-aset hasil korupsi.
Lebih jauh, Yenti yang memperoleh gelar doktor di bidang money laundering ini menekankan, karena sulit mengusut korupsi atau kejahatan yang tergolong predicate offence, maka digunakan strategi menghadang hasil tindak pidananya. Tujuannya setelah dilacak, nanti akan menjadi bahan petunjuk untuk segera diadili.
Menanggapi hal ini, Prof Remy melihat permasalahannya pada pengetahuan dan pemahaman aparat kejaksaan terhadap berbagai tipologi pencucian uang. Mereka itu kan tidak banyak mengetahui banking system. Jadi kalau penegak hukum dan pelaku money laundering itu berbeda pengetahuannya, tentu akan sulit juga menanganinya, terang partner pada kantor hukum Remy & Darus ini.
Preseden
Perburuan koruptor yang terlanjur hengkang ke luar negeri plus hasil korupsinya sebenarnya bukanlah pengalaman pertama bagi Indonesia. Garda T. Paripurna, analis dari PPATK, mengingatkan sudah ada preseden dalam kasus mantan Dirut BHS Bank alm. Hendra Rahardja.
Kala itu, Hendra Rahardja, pelaku korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp1,95 triliun ditangkap aparat keamanan Australia, atas tuduhan praktek pencucian uang. Melalui Interpol, polisi melayangkan surat permintaan kepada otoritas di negeri kangguru itu untuk mengekstradisi Hendra ke Indonesia.
Untungnya, antara Indonesia dan Australia memiliki Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters yang ditandatangani sejak bulan Oktober 1995. Sehingga, walaupun Hendra tidak dapat diekstradisi ke Indonesia, kedua negara ini berjanji untuk saling membantu dalam penanganan kasus Hendra.
Upaya yang dilakukan berupa pembekuan aset-aset Hendra di Australia yang diduga merupakan hasil korupsi. Selain itu, Australia melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap harta kekayaan milik Hendra lainnya yang diperkirakan berada di luar negara itu.
Sayangnya, upaya penelusuran aset Hendra di Singapura tidak bisa dilakukan. Sebab, baik Indonesia maupun Australia tidak memiliki Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters dengan Singapura.
Perburuan hasil korupsi Hendra berakhir ketika, Pemerintah Australia menyerahkan cek senilai AUS$ 642,540.46 pada Pemerintah Indonesia. Walaupun jumlahnya jauh dari nilai yang diharapkan, tapi seharusnya preseden ini menjadi acuan untuk menangani perkara selanjutnya.
Mungkinkah suatu hari hasil korupsi dikembalikan dan Sudjiono Timan dkk yang raib berhasil ditemukan dan dipenjarakan berkat UU TPPU?
Masih segar dalam ingatan, bagaimana putusan Mahkamah Agung yang menghukum Sudjiono Timan dengan penjara selama 15 tahun bagi, terdakwa korupsi di Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), nyaris tidak berarti apa-apa. Alih-alih berhasil mengembalikan kerugian negara, Sudjiono keburu kabur entah kemana beberapa saat menjelang dibacakan vonis terhadap dirinya dijatuhkan.
Kasus Sudjiono adalah yang kesekian kalinya terjadi di negeri ini. Sederetan koruptor yang telah divonis pengadilan sampai saat ini juga masih berkeliaran bebas alias buron. Sebagian diketahui keberadaannya, sebagian lagi lenyap ditelan bumi.
Seharusnya memang, hakim perkara korupsi segera mengeluarkan penetapan untuk menyita harta kekayaan terdakwa korupsi, pada saat perkaranya sedang berjalan Sehingga, apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, harta yang disita bisa dibaliknamakan menjadi milik negara. Upaya ini telah dilakukan oleh majelis hakim kasus korupsi BNI, dengan terdakwa Adrian Waworuntu.
Selain itu, asset recovery (pengembalian aset) yang diduga hasil korupsi sebenarnya tetap bisa dilakukan oleh pihak kejaksaan dengan melakukan gugatan perdata. Gugatan ini, bahkan dapat mengejar harta kekayaan dari ahli waris pelaku korupsi.
Namun, mantan jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Soehadibroto, menyatakan dalam hal gugatan perdata, pembuktian adanya unsur kerugian negara bukan perkara mudah. Pasalnya, dalam hukum perdata tidak dikenal adanya pembuktian terbalik. Sehingga, jaksa harus harus mampu membuktikan dalil secara nyata telah ada kerugian negara. Adakah cara yang lebih mudah?
Gunakan UU TPPU
Praktisi hukum perbankan, Prof. Sutan Remy Sjahdeini menilai, kejaksaan seharusnya bisa memanfaatkan jerat pencucian uang untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab dalam praktek, uang hasil korupsi sering dilarikan dengan modus pencucian uang.
Oleh karena itu, jika upaya hukum perdata terhadap aset koruptor terhalang sistem pembuktian, maka penggunaan UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dinilainya sangat tepat. Apalagi, dalam pencucian uang dimungkinkan adanya sistem pembuktian terbalik.
Dengan sistem ini, justru terdakwa yang harus membuktikan, bahwa harta yang didapatnya bukan hasil tindak pidana. Yang harus dilakukan adalah mengetahui apa saja bentuk aset korupsi, dimana disimpan dan atas nama siapa, jelas Remy.
Indonesia memang telah memiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga yang berwenang menerima laporan dari penyedia jasa keuangan. Lembaga ini juga berwenang bila menemukan transaksi mencurigakan menyerahkan laporan kepada kejaksaan dan kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Tapi persoalannya sejauh ini, justru tidak ada yang merespon laporan PPATK. Kepala PPATK Yunus Husein, beberapa waktu lalu mengeluh karena laporan transaksi mencurigakan yang telah diserahkan PPATK kepada kepolisian dan kejaksaan agung, belum satupun yang ditindaklanjuti.
Padahal, Yunus berkeyakinan UU TPPU lebih leluasa menjerat koruptor daripada UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi). Siapapun yang menampung hasil kejahatan, baik keluarganya ataupun orang lain, bisa dipidana berdasarkan Pasal 6 UU TTPU. Jadi jangkauannya lebih luas dari UU Korupsi, karena bisa menjerat pihak lain selain terdakwa, paparnya.
Bangkit Normin, JPU dalam perkara korupsi kasus BNI, punya argumentasi sendiri kenapa pihak kejaksaan belum memprioritaskan penggunaan UU TPPU, terutama dalam kasus korupsi. Kata dia, tugas pokok kejaksaan adalah perkara korupsi sehingga dalam kasus-kasus korupsi, dakwaan primernya tetap memfokuskan fokus pada UU No 20/2001. Lagipula, tegasnya, sanksi hukuman pada UU No 20/2001 lebih berat.
Walaupun UU Money Laundering (pencucian uang, red) sudah kami terapkan dalam tuntutan, hakim lebih banyak memutus berdasarkan pembuktian adanya korupsi, bukan pencucian uang, tambahnya.
Sepengetahuan Bangkit, memang belum ada laporan PPATK yang kemudian diproses menjadi dakwaan tunggal tindak pidana pencucian uang, ataupun sebagai dakwaan primer.
Mengenai persoalan dakwaan ini, Yenti Ganarsih, akademisi dari Universitas Trisakti berpendapat, tindak pidana pencucian uang itu harus dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri (separate offense), walaupun memang tergantung pada tindak pidana asal (predicate offense, red). Maka dari itu pencucian uang harus dimasukan ke dalam dakwaan kumulatif.
Yenti menegaskan, jaksa harus memahami bahwa dalam memberantas korupsi tidak harus dibuktikan terlebih dahulu korupsinya. Sebab, UU TPPU digunakan untuk memburu aset-aset hasil korupsi.
Lebih jauh, Yenti yang memperoleh gelar doktor di bidang money laundering ini menekankan, karena sulit mengusut korupsi atau kejahatan yang tergolong predicate offence, maka digunakan strategi menghadang hasil tindak pidananya. Tujuannya setelah dilacak, nanti akan menjadi bahan petunjuk untuk segera diadili.
Menanggapi hal ini, Prof Remy melihat permasalahannya pada pengetahuan dan pemahaman aparat kejaksaan terhadap berbagai tipologi pencucian uang. Mereka itu kan tidak banyak mengetahui banking system. Jadi kalau penegak hukum dan pelaku money laundering itu berbeda pengetahuannya, tentu akan sulit juga menanganinya, terang partner pada kantor hukum Remy & Darus ini.
Preseden
Perburuan koruptor yang terlanjur hengkang ke luar negeri plus hasil korupsinya sebenarnya bukanlah pengalaman pertama bagi Indonesia. Garda T. Paripurna, analis dari PPATK, mengingatkan sudah ada preseden dalam kasus mantan Dirut BHS Bank alm. Hendra Rahardja.
Kala itu, Hendra Rahardja, pelaku korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp1,95 triliun ditangkap aparat keamanan Australia, atas tuduhan praktek pencucian uang. Melalui Interpol, polisi melayangkan surat permintaan kepada otoritas di negeri kangguru itu untuk mengekstradisi Hendra ke Indonesia.
Untungnya, antara Indonesia dan Australia memiliki Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters yang ditandatangani sejak bulan Oktober 1995. Sehingga, walaupun Hendra tidak dapat diekstradisi ke Indonesia, kedua negara ini berjanji untuk saling membantu dalam penanganan kasus Hendra.
Upaya yang dilakukan berupa pembekuan aset-aset Hendra di Australia yang diduga merupakan hasil korupsi. Selain itu, Australia melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap harta kekayaan milik Hendra lainnya yang diperkirakan berada di luar negara itu.
Sayangnya, upaya penelusuran aset Hendra di Singapura tidak bisa dilakukan. Sebab, baik Indonesia maupun Australia tidak memiliki Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters dengan Singapura.
Perburuan hasil korupsi Hendra berakhir ketika, Pemerintah Australia menyerahkan cek senilai AUS$ 642,540.46 pada Pemerintah Indonesia. Walaupun jumlahnya jauh dari nilai yang diharapkan, tapi seharusnya preseden ini menjadi acuan untuk menangani perkara selanjutnya.
Mungkinkah suatu hari hasil korupsi dikembalikan dan Sudjiono Timan dkk yang raib berhasil ditemukan dan dipenjarakan berkat UU TPPU?
Langganan:
Komentar (Atom)